PENTINGNYA ETIKA DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PELAYANAN
Tugas Individu :
Oleh :
A B D U L G A F U R
105610398311
Kelas : IV A
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Pelayanan publik di Indonesia sudah
selayaknya diubah. Masyarakat sangat mendambakan kualitas pelayanan publik
prima yang diterapkan oleh pemerintah. Reformasi pelayanan public menjadi sesuatu
yang urgen untuk memberikan hak kepada warga Negara atas apa-apa yang
seharusnya mereka terima sebagai warga negara. Salah satu indikator yang
biasanya digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik yakni adanya tranparansi aparatur
pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Namun hal tersebut tidaklah cukup,
wawasan mengenai etika dan moralitas perlu ditanamkan dalam diri aparat
birokrasi dalam menjalankan tugasnya.
Etika Birokrasi sering di arahkan dalam
mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Kecenderungan atau gejala yang
timbul dewasa ini banyak aparat birokrasi dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggar
aturan main yang telah ditetapkan. Etika Birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan itu sendiri yang tercermin lewat fungsi pokok pemerintahan,
yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau regulasi dan fungsi pemberdayaan
masyarakat. Jadi berbicara tentang Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang
bagaimana aparat Birokrasi tersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan
ketentuan aturan yang seharusnya dan semestinya, yang pantas untuk dilakukan dan yang
sewajarnya di mana telah ditentukan atau diatur untuk ditaati dan dilaksanakan.
Masyarakat akan selalu mendambakan kinerja aparaturnya yang
baik. Sehingga timbul adanya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan publik
yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu diharapkan agar para aparatur Birokrasi
bekerja dengan adanya transparansi. Untuk membatasi perilaku aparatur Negara dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, maka di perlukan etika birokrasi yang
mengiringi tindakan daya tanggap kepada masyarakat (resposivitas) dan akuntabilitas
(pertanggungjawaban) para birokrat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
B.
PERMASALAHAN
Berdasarkan latara belakang diatas maka kami dapat menaririk
beberapa permaslahan yakni sebagai berikut :
1. Pengertian etika, transparansi, dan
pelayanan publik
2. Pentingnya etika dalam transparansi pelayanan
3. Sejauh mana pelaksanaan etika dalam
transparansi pelayanan public
4. Solusi untuk memperbaiki
transparansi dalam playanan public.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1.
Pengertian Etika
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut
suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989) Etika adalah
suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987) Etika
sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran
dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986) Berdasarkan beberapa
pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul
kadir,memberikan tiga arti etika yaitu
Ø Etika
dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga
disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat.
Ø Etika
dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode
etik
Ø Etika
dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama
dengan filsafat moral Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika
perangai dan etika moral
2.
Pengertian
Transparansi
Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari
para pengelolah manajemen,utamanya manajemen public, untuk membangun akses
dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara
berimbang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan berarti
Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan
rakyatnya. Jadi, dalam proses transparansi informasi tidak hanya diberikan oleh
pengelolah manajemen public tetapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi
yang menyangkut kepentingan public.
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap
informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung
akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih
aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan
dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang
memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan
batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan
informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti.
Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya
diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
3.
Pengertian
Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik
menurut Roth (1926:1) adalah sebagai berikut : Pelayanan publik didefinisikan
sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat, baik secara umum (seperti di
museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan).
Sedangkan Lewis dan Gilman (2005:22)
mendefinisikan pelayanan publik
sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara
berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan
sumber penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan
kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan
kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
B.
Pentingnya Etika Dalam Pelayanan
Publik
Dalam
mewujudkan upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan public,
transparansi sangat diperlukan. Namun, pelaksananan tersebut tidak lepas dari
adanya Sebagai organisasi publik yang misi utamanya adalah mengakomodasi
kepentingan publik (public interst) dan melaksanakan urusan publik (public
affairs), aparatur negara atau aparat birokrasi publik pada umumnya menempati
posisi yang sangat strategis di dalam pelaksanaan pelayanan publik. Penerapan
transparansi yang berlandaskan penerapan etika birokrasi yang dilakukan para
birokrat akan mempermudah implementasi dari kebijakan pemerintah dalam usaha
membangun pertumbuhan ekonomi.
Transparansi atau keterbukaan etika
birokrasi yang secara baik dijalankan para birokrat, akan mengandung nilai
positif terhadap pelaksanaan tugas para birokrat. Sebagai pertimbangan moral
dipergunakan untuk memenuhi pembenaran atas suatu arah tindakan para birokrat
pelaksana kebijakan. Keterbukaan etis yang dilakukan secara tidak langsung akan
mempengaruhi kondisi perekonomian. Kebijakan peningkatan pertumbuhan ekonomi
yang dibuat pemerintah,pada pelaksanaannya menuntut pertanggungjawaban etis.
Akuntabilitas atau pertanggungjawaban etis ini akan menunjukkan sebeberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan
kegiatan dalam implementasi kebijakan pemerintah dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada
di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholders.
Dalam menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan
dalam
implementasi kebijakan pemerintah dengan
ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat.
Transparansi diperlukan dalam
pelaksanaan implementasi kebijakan. Para birokrat
hendaklah menerapkan transparansi sesuai dengan kaidah etika birokrasi yang
sudah menjadi ketetapan. Sehingga pertanggung jawaban etis dapat terwujud.
Sebagai pertimbangan moral yang dipergunakan untuk memenuhi pembenaran atas
suatu arah tindakan para birokrat pelaksana kebijakan
Dalam mengukur daya tanggap birokasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi, serta tuntutan
masyarakat.
Hal tersebut merupakan tindakan responsivitas pemerintah. Responsivitas juga diperlukan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan.
Para birokrat hendaklah menerapkan responsivitas sesuai dengan kaidah etika
birokrasi yang sudah menjadi ketetapan. Sehingga setiap aktivitas dalam setiap
kegiatan birokrasi harus mempunyai konsekuensi nilai (value loaded).
C.
Pelaksanaan
Transparansi Pelayanan Di Indonesia
Masalah
transparansi dan akuntabilitas, unit-unit pelayanan publik di Indonesia juga
relatif lemah dalam hal dasar hukum penetapan tarif. Dalam kasus yang saya
alami diatas, ketentuan tarif tidak dituangkan dalam sebuah produk hukum
formal, misalnya dalam bentuk Keputusan (beschikking).
Ketika saya tanyakan kepada petugas Costumer
Service apa bentuk hukum yang mengatur, dia tidak menjawab dan hanya
menunjukkan kop yang bertuliskan “Laporan Master Tarif”. Dokumen seperti ini
menurut hemat saya adalah laporan administratif belaka, yang jelas tidak memiliki
kekuatan hukum bagi pihak luar (pelanggan) dan oleh karenanya tidak memiliki
kekuatan mengikat (bound).
Dari
pengalaman diatas, saya berani mengambil kesimpulan bahwa reformasi pelayanan
publik masih membutuhkan waktu yang teramat panjang. Sepanjang transparansi dan
akuntabilitas masih dipandang sebagai “momok” bagi penyelenggara maupun
pelaksana pelayanan, maka sepanjang itu pula bangsa ini akan selalu berada
dalam pola pelayanan publik yang menjengahkan
D.
Solusi
/ langkah Mengatasi Persoalan Transparansi pelayanan
Alangkah baiknya bagi setiap penyelenggara maupun pelaksana
pelayanan publik untuk memahami benar peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan kewajiban untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas
pelayanan. Disini saya kutipkan beberapa pasal dari beberapa UU yang menurut
saya mutlak harus dipahami oleh seluruh unit pelayanan yang bergerak di bidang
jasa apapun.
1. UU No. 25/2009 pasal 15,
penyelenggara pelayanan publik berkewajiban antara lain:
Ø Menyusun dan menetapkan standar
pelayanan;
Ø Menyusun, menetapkan, dan
memublikasikan maklumat pelayanan;
Ø Berpartisipasi aktif dan mematuhi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
publik;
Ø Membantu masyarakat dalam memahami
hak dan tanggung jawabnya;
Ø Dan lain-lain.
2.
UU
No. 25/2009 pasal 18, masyarakat berhak antara lain:
Ø Mengetahui kebenaran isi standar
pelayanan;
Ø Mengawasi pelaksanaan standar
pelayanan;
Ø Mendapat tanggapan terhadap
pengaduan yang diajukan;
Ø Dan lain-lain.
3.
UU
No. 14/2008 pasal 2, asas dan tujuan keterbukaan informasi publik:
Ø Setiap Informasi Publik bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Ø Informasi Publik yang dikecualikan
bersifat ketat dan terbatas.
Ø Setiap Informasi Publik harus dapat
diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan, dan cara sederhana.
Ø Informasi Publik yang dikecualikan
bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan
pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa
menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
4.
UU
No. 14/2008 pasal 4, hak pemohon informasi publik:
Ø Setiap orang berhak memperoleh
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini.
Ø Setiap orang berhak:
o
Melihat
dan mengetahui Informasi Publik;
o
Menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
o
Mendapatkan
salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
o
Menyebarluaskan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø Setiap Pemohon Informasi Publik
berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
5.
UU
No. 8/1999 pasal 7, kewajiban pelaku usaha antara lain:
Ø Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
Ø Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø Menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku.
Dengan diterapkannya undang-undang tersebut diatas di semua
lembaga-lembaga dan instansi-instansi public terkhusus instansi yang memberikan
pelayanan public maka persoalan transparansi tidak lagi menjadi sesuatu yang di
khawatirkan oleh masyarakat karena persoalan transparansi tersebut. Selain itu
dengan di terapkannya undang-undang tersebur di atas maka praktek-praktek
kecurtangan yang dilakukan oleh aparat birokrasi dapat diminimalisir.
Komentar
Posting Komentar