PENTINGNYA ETIKA DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PELAYANAN


Tugas Individu :


Oleh :
A B D U L   G A F U R
105610398311
Kelas : IV A



JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Pelayanan publik di Indonesia sudah selayaknya diubah. Masyarakat sangat mendambakan kualitas pelayanan publik prima yang diterapkan oleh pemerintah. Reformasi pelayanan public menjadi sesuatu yang urgen untuk memberikan hak kepada warga Negara atas apa-apa yang seharusnya mereka terima sebagai warga negara. Salah satu indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik yakni adanya tranparansi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Namun hal tersebut tidaklah cukup, wawasan mengenai etika dan moralitas perlu ditanamkan dalam diri aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya.
Etika Birokrasi sering di arahkan dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Kecenderungan atau gejala yang timbul dewasa ini banyak aparat birokrasi dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggar aturan main yang telah ditetapkan. Etika Birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan itu sendiri yang tercermin lewat fungsi pokok pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Jadi berbicara tentang Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang bagaimana aparat Birokrasi tersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang seharusnya dan semestinya,  yang pantas untuk dilakukan dan yang sewajarnya di mana telah ditentukan atau diatur untuk ditaati dan dilaksanakan.
Masyarakat akan selalu mendambakan kinerja aparaturnya yang baik. Sehingga timbul adanya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu diharapkan agar para aparatur Birokrasi bekerja dengan adanya transparansi. Untuk membatasi perilaku aparatur Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka di perlukan etika birokrasi yang mengiringi tindakan daya tanggap kepada masyarakat (resposivitas) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) para birokrat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

B.     PERMASALAHAN
Berdasarkan latara belakang diatas maka kami dapat menaririk beberapa permaslahan yakni sebagai berikut :
1.      Pengertian etika, transparansi, dan pelayanan publik
2.      Pentingnya etika dalam transparansi pelayanan
3.      Sejauh mana pelaksanaan etika dalam transparansi pelayanan public
4.      Solusi untuk memperbaiki transparansi dalam playanan public.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
1.      Pengertian Etika
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989) Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987) Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986) Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu
Ø  Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat.
Ø  Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
Ø  Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral
2.      Pengertian Transparansi
Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah manajemen,utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan berarti Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Jadi, dalam proses transparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolah manajemen public tetapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public.
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.

3.      Pengertian Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik menurut Roth (1926:1) adalah sebagai berikut : Pelayanan publik didefinisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat, baik secara umum (seperti di museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan).
Sedangkan Lewis dan Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.




B.     Pentingnya Etika Dalam Pelayanan Publik

Dalam mewujudkan upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan public, transparansi sangat diperlukan. Namun, pelaksananan tersebut tidak lepas dari adanya Sebagai organisasi publik yang misi utamanya adalah mengakomodasi kepentingan publik (public interst) dan melaksanakan urusan publik (public affairs), aparatur negara atau aparat birokrasi publik pada umumnya menempati posisi yang sangat strategis di dalam pelaksanaan pelayanan publik. Penerapan transparansi yang berlandaskan penerapan etika birokrasi yang dilakukan para birokrat akan mempermudah implementasi dari kebijakan pemerintah dalam usaha membangun pertumbuhan ekonomi.
Transparansi atau keterbukaan etika birokrasi yang secara baik dijalankan para birokrat, akan mengandung nilai positif terhadap pelaksanaan tugas para birokrat. Sebagai pertimbangan moral dipergunakan untuk memenuhi pembenaran atas suatu arah tindakan para birokrat pelaksana kebijakan. Keterbukaan etis yang dilakukan secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perekonomian. Kebijakan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dibuat pemerintah,pada pelaksanaannya menuntut pertanggungjawaban etis. Akuntabilitas atau pertanggungjawaban etis ini akan menunjukkan sebeberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan kegiatan dalam implementasi kebijakan pemerintah dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholders.
Dalam menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dalam implementasi kebijakan pemerintah dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat. Transparansi diperlukan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan. Para birokrat hendaklah menerapkan transparansi sesuai dengan kaidah etika birokrasi yang sudah menjadi ketetapan. Sehingga pertanggung jawaban etis dapat terwujud. Sebagai pertimbangan moral yang dipergunakan untuk memenuhi pembenaran atas suatu arah tindakan para birokrat pelaksana kebijakan
Dalam mengukur daya tanggap birokasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi, serta tuntutan masyarakat. Hal tersebut merupakan tindakan responsivitas pemerintah. Responsivitas juga diperlukan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan. Para birokrat hendaklah menerapkan responsivitas sesuai dengan kaidah etika birokrasi yang sudah menjadi ketetapan. Sehingga setiap aktivitas dalam setiap kegiatan birokrasi harus mempunyai konsekuensi nilai (value loaded).

C.    Pelaksanaan Transparansi Pelayanan Di Indonesia

Masalah transparansi dan akuntabilitas, unit-unit pelayanan publik di Indonesia juga relatif lemah dalam hal dasar hukum penetapan tarif. Dalam kasus yang saya alami diatas, ketentuan tarif tidak dituangkan dalam sebuah produk hukum formal, misalnya dalam bentuk Keputusan (beschikking). Ketika saya tanyakan kepada petugas Costumer Service apa bentuk hukum yang mengatur, dia tidak menjawab dan hanya menunjukkan kop yang bertuliskan “Laporan Master Tarif”. Dokumen seperti ini menurut hemat saya adalah laporan administratif belaka, yang jelas tidak memiliki kekuatan hukum bagi pihak luar (pelanggan) dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat (bound).  
Dari pengalaman diatas, saya berani mengambil kesimpulan bahwa reformasi pelayanan publik masih membutuhkan waktu yang teramat panjang. Sepanjang transparansi dan akuntabilitas masih dipandang sebagai “momok” bagi penyelenggara maupun pelaksana pelayanan, maka sepanjang itu pula bangsa ini akan selalu berada dalam pola pelayanan publik yang menjengahkan

D.    Solusi / langkah Mengatasi Persoalan Transparansi pelayanan
Alangkah baiknya bagi setiap penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik untuk memahami benar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewajiban untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Disini saya kutipkan beberapa pasal dari beberapa UU yang menurut saya mutlak harus dipahami oleh seluruh unit pelayanan yang bergerak di bidang jasa apapun. 
1.      UU No. 25/2009 pasal 15, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban antara lain:
Ø  Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
Ø   Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
Ø  Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
Ø  Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
Ø  Dan lain-lain. 
2.      UU No. 25/2009 pasal 18, masyarakat berhak antara lain:
Ø  Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
Ø   Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
Ø  Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
Ø   Dan lain-lain. 
3.      UU No. 14/2008 pasal 2, asas dan tujuan keterbukaan informasi publik:
Ø  Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Ø  Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Ø  Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Ø  Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 
4.      UU No. 14/2008 pasal 4, hak pemohon informasi publik:
Ø  Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini.
Ø  Setiap orang berhak:
o   Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
o   Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
o   Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
o   Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
5.      UU No. 8/1999 pasal 7, kewajiban pelaku usaha antara lain:
Ø  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø  Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø  Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. 
Dengan diterapkannya undang-undang tersebut diatas di semua lembaga-lembaga dan instansi-instansi public terkhusus instansi yang memberikan pelayanan public maka persoalan transparansi tidak lagi menjadi sesuatu yang di khawatirkan oleh masyarakat karena persoalan transparansi tersebut. Selain itu dengan di terapkannya undang-undang tersebur di atas maka praktek-praktek kecurtangan yang dilakukan oleh aparat birokrasi dapat diminimalisir.

Komentar

Postingan Populer