Yang Manusiawi Jangan Dianggap Ilahi
Jalaluddin Rakhmat:
Sebagai pakar komunikasi yang aktif menggeluti
wacana keislaman, Dr. Jalaluddin Rakhmat memiliki kompetensi untuk berbicara
masalah freedom of speech sebagai bagian integral dari kebebasan berekspresi
yang dijunjung tinggi ajaran Islam. Kang Jalal, demikian sapaan akrab beliau,
menumpahkan kegalauannya atas fenomena institusionalisasi agama yang
menyebabkan tersingkirnya pendapat-pendapat pinggiran atas nama Tuhan.
Kali ini, Ulil Abshar-Abdalla dari
Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) mewawancarai Kang Jalal, pengasuh Yayasan
Muthahhari, Bandung yang disiarkan Radio 68H dan jaringannya di seluruh
Indonesia pada hari Kamis, 13 Juni 2002. Berikut petikannya:
Kang Jalal, Islam memiliki diktum “lâ ikrâha fî al-dîn”
(Tidak ada paksaan dalam beragama -red) dan “lakum dîinukum wa liyadîn” (bagimu
agamamu dan bagiku agamaku -red). Nah, dari sini, bagaimana Islam melihat
kebebasan berpendapat?
Saya kira rujukannya bukan pada “lâ ikrâha fî al-dîn”. Kalau rujukannya
dari situ, orang akan mengatakan: “Memang nggak
ada sih, paksaan untuk masuk agama,
tapi begitu kita sudah berada dalam agama tertentu, seseorang harus beragama!”
Kalau mau masuk suatu akidah, begitu masuk dia dipaksa. Ini sama seperti
ungkapan “tidak ada paksaan masuk PKB”. Tapi setelah seseorang berada di dalam
PKB, dia harus dipaksa memenuhi kewajibannya sebagai anggota PKB.
Jadi, keterangan tentang kebebasan
berekspresi dalam Islam, bisa kita rujukkan kepada dua hal. Pertama, melalui sumber-sumber Islam
dari Alquran dan Sunnah. Kedua,
melalui praktik-praktik sejarah.
Lantas apa landasan kebebasan
berekspresi dalam doktrin agama?
Secara doktrin, kita akan banyak
sekali menemukan ayat-ayat Alquran yang memberikan kebebasan kepada manusia,
bahkan dalam memilih agama itu sendiri. Ayat-ayat “faman syâ’a falyu’min, wa man syâ’a falyakfur (barangsipa yang
menghendaki bolehlah dia beriman dan barangsiapa yang menghendaki bolehlah dia
kafir).
Kalau begitu, ada juga hak untuk
tidak beragama yang dihormati oleh Islam?
Ya, ada hak juga untuk kafir
sekalipun dari ayat itu. Dan itu dihormati oleh Islam.
Kalau kita lihat dalam sejarah
Islam, bagaimana fakta kebebasan berekspresi?
Dalam periode Nabi Saw, kebebasan
berpendapat sangat dihormati. Nabi malah melarang orang memerangi pendapat yang
berbeda. Di kalangan para sahabat saja, terjadi perbedaan pendapat dalam
memahami Sunnah Nabi. Semua itu, berdasar fakta sejarah, diapresiasi oleh Nabi
dengan arif. Dan yang paling penting, Nabi tidak menyebutkan —misalnya— ini yang
paling benar dan itu salah.
Namun demikian, dalam perkembangan
sejarah ada beberapa skandal tentang pemberangusan kebebasan berpendapat
seperti perlakuan terhadap aliran Mu’tazilah maupun kasus inkuisisi yang
dilakukan Khalifah al-Makmun. Bagaimana menjelaskan ini?
Ya, saya kira pemberangusan atau
pembatasan kebebasan berpendapat bahkan dimulai sejak zaman kekhalifahan Abu
Bakar yang memuncak pada zaman Umar bin Khattab. Lalu, mulai bebas lagi pada
masa Ali bin Abi Thalib. Pada zaman Abu Bakar, dimulai larangan periwayatan
hadits. Padahal, seperti yang kita ketahui, hadits merupakan upaya para sahabat
yang sezaman dengan Nabi untuk menangkap makna dari ucapan dan perilaku Nabi.
Yang disebut Sunnah, menurut Fazlurrahman, adalah opini yang dikembangkan para sahabat
berkaitan dengan perilaku Nabi. Mereka memberikan makna pada perilaku Nabi, dan
kemudian menuliskannya. Pada zaman khalifah Abu Bakarlah larangan pengumpulan
dan periwayatan hadits itu.
Bukankah pelarangan itu ada
motifnya, yakni khawatir bisa menyaingi Alquran?
Itu terjadi pada masa Umar bin
Khatab. Alasannya memang takut menyaingi Alquran. Khalifah Umar bahkan
memenjarakan beberapa sahabat yang meriwayatkan hadits.
Saya kira, ketidaksenangan akan
periwayatan hadits berlanjut jauh setelah khalifah yang empat?
Betul, sampai zaman Thâbiîn
(penerus sahabat -red) masih banyak orang yang takut meriwayatkan hadits.
Akibatnya, salah satu sumber berekspresi dan berpendapat kaum muslim menjadi
terbengkalai. Kemudian pasca wafatnya Imam Ali atau sejak masa Muawiyyah, semua
pendapat yang bertentangan dengan paham politik Muawiyyah diberangus. Waktu itu
terjadi manipulasi besar-besaran terhadap hadits Nabi. Jadi, masa itu ada
hadits Nabi yang dilarang untuk diberitakan, dan pada waktu bersamaan, ada juga
hadits yang diciptakan. Itu karena kepentingan-kepentingan politik. Lalu siapa
saja yang haditsnya bertentangan dengan hadits penguasa dihukum.
Saya kira, sejarah seperti itu
berulang terus sampai sekarang. Kalau kita tanyakan hal ini secara kritis, maka
soal yang muncul adalah: “Mengapa pada level doktrinal, Islam menjunjung tinggi
kebebasan berpendapat, tapi pada fakta sejarah terjadi skandal-skandal seperti
itu?”
Saya kira, itu terjadi juga pada
agama lainnya. Kalau kita meniru doktrinnya, kita akan menemukan kebebasan
berpendapat. Tapi setelah agama itu terlembagakan (institutionalized), mulai ada hierarki dan doktrin-doktrin yang
dianggap resmi dan yang tidak resmi. Yang tidak resmi kemudian dianggap
menyimpang dan tidak punya hak untuk tetap hidup bersama doktrin yang resmi.
Itu gejala yang sama di setiap agama.
Begitu agama dilembagakan dan ada
pengawalnya, kebebasan lenyap. Bisa dijelaskan lebih detail?
Mungkin kita bisa melakukan
beberapa analisis. Bisa analisis psikologis, maupun sosiologis. Kita mulai dari
analisis sosiologis. Agama yang sudah dilembagakan akan berkaitan erat dengan
kekuasaan. Dan –tentu saja-- kekuasaan dilegitimasi oleh suatu ideologi.
Sementara, ideologi sebetulnya merupakan pendapat yang sudah dibakukan menjadi
pendapat resmi.
Munculnya dualisme pendapat resmi
dan tidak resmi yang mengakibatkan pendapat resmi dianjurkan dan yang tidak
resmi disingkirkan memang terjadi pada semua agama. Tapi yang ingin saya
tanyakan secara spesifik, kenapa itu terjadi dalam agama Islam?
Pertanyaan “mengapa” itu, mungkin
butuh jawaban panjang. Namun saya mencoba mencari jawaban yang pendek. Saya
kira, ini berkaitan dengan sebuah sikap yang oleh Nabi selalu ditegur. Yaitu,
sikap merasa diri yang paling benar. Karena merasa paling benar, maka pendapat-pendapat
yang bertentangan dengannya dianggap salah. Karena salah, secara agama harus
dihancurkan. Istilah agama menyebut kesalahan itu bâthil. Sementara, doktrin agama menyebutkan adanya pertarungan
antara haq dengan bâthil seperti disinyalir Alquran: “Wa qul jâ’a al-haq wa zahaqa
al-bhâtil inna al-bhâtil kâna zahûqa” (dan katakanlah: “kebenaran
telah datang, dan kebatilan akan sirna. Sesungguhnya kebatilan itu akan
(selalu) sirna –red). Ironisnya, tidak jarang yang dianggap benar adalah
pendapat pribadi dia. Pendapat dia dianggap satu-satunya kebenaran.
Kemarin saya sempat berbincang
dengan Pak Alwi Shihab. Katanya, salah satu penyebab terjadinya legalisme dalam
Islam adalah kecenderungan untuk mengangkat pendapat kita yang sangat manusiawi
menjadi sangat Ilahi. Sebetulnya, terkadang yang ada hanya pendapat kita
tentang Alquran dan hadits, tapi lantas kita malah berpendapat itulah Alquran
dan hadits sebenar-benarnya. Kalau orang seperti ini –misalnya-- berbeda
pendapat dengan saya, maka saya diklaim bertentangan dengan Alquran dan hadits.
Padahal tak jarang itu hanya pendapat mereka tentang Alquran dan hadits.
Kasusnya sama seperti pendapat orang yang menganggap perlunya mendirikan negara
berdasar syariat Islam. Di situ, syariat dianggap sangat divine (sangat Ilahi). Padahal, yang kita sebut syariat mungkin
sembilan puluh persen sangat manusiawi. Artinya, syariat adalah pemahaman kita
tentang syariat itu sendiri.
Sebagai contoh, saya pernah
berdebat tentang syariat Islam di Makassar. Pada waktu itu, saya berhadapan
dengan “orang-orang salih” yang berusaha menerapkan syariat Islam. Ketika saya
bertanya: “Syariat Islam yang mana yang akan Anda terapkan di sini?” Sebab,
syariat Islam itu sangat bergantung pada mazhab Anda: apakah syariat Islam ala Taliban, ala PAS di Malaysia, ala NAD di Aceh, Arab Saudi atau Iran? Jadi,
penafsiran tentang itu berbeda-beda. Di situ, saya hanya ingin menyadarkan,
bahwa apa yang kita sebut syariat, kebanyakan lebih manusia ketimbang yang
ilahi. Malangnya, terkadang yang manusiawi itu sudah dianggap ilahi. Bila suatu
pendapat sudah kita anggap sakral, maka setiap orang yang bertentangan dengan
kita akan kita hancurkan karena dianggap bagian kebatilan.
Dulu ada pelarangan terhadap Darul
Arqam, dan sekarang muncul usaha untuk memeriksa ajaran di Pesantren Zaytun
Indramayu. Terlepas dari itu, bagaimana kita menyikapi perbedaan-perbedaan
pemahaman dalam suatu ajaran?
Saya sendiri beranggapan, biarlah
orang-orang Islam mengembangkan pendapat mereka sendiri dan tidak seorang pun
di antara kita yang berhak menghakimi suatu kebenaran. Dan perlu diingat,
sesuatu yang bisa kita lakukan dalam agama hanyalah mendekati (to aproximate) kebenaran dengan cara
kita sendiri. Jadi ketika kita mencoba menghakimi suatu kelompok seperti
Pesantren Zaytun, yang perlu dipertanyakan adalah: “Dari mana kriteria
penyimpang itu?” Bukankah itu dari kriteria yang kita bikin?
Bukankah problem freedom of speech dalam konteks Indonesia
juga sering terjadi pada masa lalu (Baca: Orde Baru)?
Itu juga pertanyaan saya: kenapa
kita baru meneriakkan kebebasan berpendapat sekarang? Sesuai concern saya sudah dari dulu
memperjuangkan kebebasan berpendapat dengan resiko apa pun. Saya melihat,
sebetulnya sepanjang sejarah, ada saja kelompok-kelompok yang berjuang
menegakkan kebebasan berpendapat. Umpamanya di zaman khulafâ al-râsyidîn, muncul orang seperti Abu Dzar al-Ghifari yang
oleh Nabi, lidahnya dijuluki sebagai orang yang paling jujur di bawah kolong
langit. Itu merupakan pujian Nabi untuk seorang yang memperjuangkan kebebasan
berpendapat.
Di Indonesia, pada zaman Orba juga
ada beberapa orang yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Umumnya,
mereka masuk penjara dan memikul resiko tinggi. Mungkin baru zaman Gus Dur
orang yang bebas berpendapat tidak dipenjarakan. Maka muncullah hiruk pikuk freedom of speech. Mestinya, kita tidak
lagi berbicara masalah ini, karena kita sudah menyaksikannya dalam realitas.
Idealnya, sejak dulu kita meneriakkan itu. Hanya saja, sekarang —zaman
Megawati— kita melihat adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Mungkin
saya melihat ini secara remang-remang. Tapi ada ketakutan, dan kekhawatiran
akan kembali lagi ke zaman Orba.
Tadi ada yang bertanya bagaimana
menghadapi kelompok-kelompok yang keras dan tidak menerima adanya perbedaan
pendapat seperti yang kita saksikan sekarang. Bagaimana menghadapi mereka ini?
Saya akan jawab dari pengalaman
hidup saya saja. Pertama, saya akan
mengajak mereka perlahan-lahan kepada kebebasan berpendapat atau penghargaan
terhadap cara pandang lain. Biasanya, saya akan membuat mereka ragu lebih dulu
atas pahamnya. Sebab sikap ekstrim biasanya muncul karena seseorang terlalu
yakin bahwa pendapatnya adalah satu-satunya kebenaran. Saya tunjukkan kepada
mereka —secara dialektis— bahwa pendapat mereka keliru dan menggiring mereka
untuk menemukan sendiri kekeliruan itu. Tapi cara itu tidak gampang, karena
memerlukan forum untuk berbicara seperti itu. Sementara kelompok seperti itu
pada galibnya tidak memberikan forum seperti itu kepada kita. Biasanya sudah
ada capnya. Misalnya, kelompok Ulil Abshar dari Jaringan Islam Liberal sudah
pasti salah. Kalau sudah begini, Anda tidak akan diizinkan untuk masuk ke forum
itu. Bila ini yang terjadi, cara yang terbaik adalah qâlû salâma. Saya akan ucapkan salam saja, ketimbang menghambur-hamburkan
waktu untuk berdiskusi dengan mereka.
Masalahnya, membuat ragu orang lain
selalu diasumsikan sebagai tindakan tasykîk (membuat bimbang -red) yang
cenderung dituduh meragukan kebenaran Allah dan rasul-Nya.?
Ya, disitulah kesalahannya. Kita
meragukan pendapat mereka, lantas diartikan ingin meragukan kebenaran Alquran
dan Sunnah.
Biasanya sebagian kelompok yang
anti-dialog itu berkelit dengan dalih bahwa apa yang mereka ungkapkan bukan
pendapat pribadi mereka, tapi sejalan dengan yang tertera dalam Alquran dan
hadits. Seolah-olah, orang yang meragukan pendapat mereka, telah menentang
Alquran dan hadits tadi?
Mungkin kita harus membedakan
antara fikih dengan syariat. Saya belakangan ini kembali mendalami fikih dan
membuat rangkain tulisan yang nanti akan saya berikan pada Mas Ulil untuk bisa
dimasukkan dalam situs islamlib.com. Judulnya “Dahulukan Akhlak di atas
Fikih!”. Judulnya sederhana saja. Saya ingin menunjukkan bahwa fikih adalah
proses atau hasil pemahaman kita terhadap Alquran dan Sunnah. Fikih tidak ada
yang seratus persen Alquran dan Sunnah. Fikih, bila dikalkulasikan, mungkin 90
persen adalah pemahaman, sementara 10 persen Alquran dan Sunnah.
Bagaimana jika ada fikih yang
seratus persen Alquran dan Sunnah? Menurut saya, itu bukan fikih lagi.
Maksudnya begini, ketika kita membuka Alquran, lantas berpendapat bahwa daging
babi haram, bagi saya itu bukanlah fikih. Sebab gagasan itu sudah disebutkan
secara eksplisit dalam Alquran: “Hurrimat
‘alaikum al-maitat-u wa al-dam-u wa lahma al-khinzîr” (diharamkan
atasmu (daging) mayat, darah dan daging babi -red). Alquran sudah menyebut,
secara detail kata haramnya, dan jenis dagingnya secara spesifik. Nah, dalam hal yang seperti itu, saya
tidak akan menentang pendapat Anda, karena itu bukan fikih. Contoh itu seratus
persen nash (teks suci –red). Tapi
ada pendapat (misalnya) bahwa bersentuhan dengan orang kafir yang basah adalah
najis, dan mesti mandi. Kesimpulan fikih itu, tentu saja melalui proses
bernalar yang panjang dan ayat Alqurannya sedikit dan tidak eksplisit: “Innamâ al-musyrikûn najasun” (orang
musyrik itu najis). Pertanyaannya: Apakah yang musyrik itu orang atau tubuhnya
atau bila tubuhnya basah saja? Bagaimana kalau tubuhnya kering? Contoh ini
sudah mesti mengalami proses berfikir atau penalaran. Ada kemungkinan,
orang-orang yang dihadapi Mas Ulil adalah orang-orang yang berpendapat bahwa
pendapat mereka itu semata Alquran. Mereka mungkin akan mengatakan: “Kalau
tidak percaya orang musyrik itu najis, baca dong
ayat ini: “Innamâ al-musyrikûn najasun.”
Kita bisa bertanya lebih lanjut: dari mana Anda tahu?
Mungkin contoh lebih kongkrit adalah masalah boleh tidaknya
orang non-Islam masuk masjid berdasar dalil “innamâ ya‘muru masâjidallâh…”
(yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang beriman saja)?
Betul. Untuk sampai pada kesimpulan
begitu, kan melalui proses berpikir.
Alquran secara tegas begini: “Sesungguhnya yang memakmurkan mesjid Allah
hanyalah orang-orang yang beriman pada Allah…”Ayat itu sebetulnya berbentuk
“berita” saja. Tapi apakah defenisi “memakmurkan” di situ termasuk di dalamnya
kegiatan memasuki masjid? Terus, ayat itu kan
tidak secara eksplisit mengatakan kalau orang kafir tidak boleh masuk masjid.
Di situ, yang dikatakan hanya orang mukminlah yang memakmurkan masjid.
Konon, katanya ada ‘adât al-taqshîr (kata yang berfungsi
sebagai pembatas), pada kata innamâ (hanya/saja
-red). Kalau ada kata innamâ, itu
berarti ada pembatasan. Lalu, ada proses penyimpulaan dengan mekanisme mafhûm al-mukhâlafah (analogi terbalik
-red). Ahli fikih sampai pada kesimpulan: “Bila dalam redaksinya hanya
orang-orang mukmin yang memakmurkan masjid, maka mafhûm mukhâlafah-nya, yang tidak beriman tidak boleh memakmurkan
masjid. Tapi perlu diingat, dalam Ushul Fikih saja, pemakaian mafhûm mukhâlafah ini juga polemik di
kalangan ulama. Polemik itu menyangkut apakah ia boleh dijadikan dalil atau
tidak? Sebagian ulama mengatakan tidak boleh. Jadi dari sini jelas terlihat
banyaknya proses berpikir dalam penyimpulan hukum Islam. []
Komentar
Posting Komentar