Manfaat Good Governance Bagi Kepentingan Negara Dan Pemerintahan


 
 Manfaat Good Governance Bagi Kepentingan Negara Dan Pemerintahan
Kelompok      : 6 ( Enam ) V.A Administrasi Negara
Nama              :  Abdul Gafur                                  ( 105610398311 )
Nurlia Sradewi Yuntikasari          ( 105610395511 )
Asnita Azis                                      ( 105610397711 )
Martia                                             ( 105610396311 )
Jara                                                 ( 105610398711 )
Nurhadia                                         ( 105610394811 )

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2013
A.    PENDAHULUAN
Good Governance merupakan suatu konsep yang mengatur bagaimana menciptakan suata tata kelola Negara yang dapat dajadiakan sebagai pedoman untuk melahirkan keperintahan yang baik. Konsep good governance ini muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintahan yang selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan public.
Konsep good governance ini sangat mendesak untuk diterapkan dalam suatu nagara dan pemerintahan agar mampu menciptakan dan menrapkan tipe ideal birokrasi yang telah dicanangkan oleh Max Webber.
Birokrasi sendiri menurut Webber adalah sebagai salah satu system otorita yang diterapkan secara rasional oleh berbagai peraturan
Paradigma tata kelola pemerintahan telah bergeser dari govermant ke arah governance yang menekankan pada kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara pemerintah, sector swasta dan masyarakat. Menerapkan praktek good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil dan mekanisme pasar.
Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance adalah melalui penyelenggaraan pelayanan public. Diharapkan dengan penerapan good governance dapat mengembalikkan dan membangun kembali keprcayaan masyarakat terhadap pemerintah.

B.     MANFAAT GOOD GOVERNANCE BAGI KEPENTINGAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1.      Pengertian Negara Dan Pemerintahan
Negara adalah institusi yang memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk mengatur masyarakat dimana di dalamnya juga terdiri dari bagian-bagian kecil yang menjadi objek “yang diperintah”.
Bagian kecil itu dianggap telah menyerahkan kekuasaannya secara sukarela maupun karena hukum untuk mengambil keputusan. Sub-sub system yang ada dalam Negara harus mengikuti kesepakatan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan pemerintahan adalah seluruh aktivitas atau kegiatan pemerintah saja, sehingga apapun yang dilakukan oleh pemerintah itulah pemerintahan. Kata “pemerintah” sendiri dalam bahasa inggris ialah “government” berasal dari kata govern, yaitu merupakan institusi/lembaga beserta jajarannya yang mempunyai tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengurus tugas dan menjalankan kehendak rakyat.
Pendalaman mengenai Negara ini penting untuk dijelaskan dalam hubungannya dengan birokrasi disebabkan oleh dua alasan. Pertama, semua birokrasi dalam pengertian public erat hubungannya dengan Negara karena keberadaan dan arah birokrasi diasumsikan selalu mengikuti arah kebijakandan arah politik Negara. Kedua, Negara adalah rumah utama dari birokrasi dala ranah public. Dalam ilmu Negara dikenal bahwa birokrasi bekerja untuk Negara. Birokrasi adalah alat Negara dan pemerintahan dalam berbagai manajemen pemerintahan.
Kedua alasan inilah yang menjadikan Negara dan pemerintahan tidak dapat dipisahkan peraranannya dalam menciptakan ataupun dalam penerapan good governance.
2.      Konsep Good Governance (Keperintahan Yang Baik)
Istilah Kepemerintahan ( Governance) berarti tindakan,fakta,dan kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan atau bisa juga diartikan suatu kegiatan (proses) sebagai mana dikemukakan oleh Koiman (1993) bahwa Governence berarti serangkain proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan interfensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut. Selanjutnya Mardiasmo (2004:23) mengartikan Governance sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. Rewansyah (2010:80) mengatakan Governance yang merujut pada proses, yaitu proses penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara dengan melibatkan bukan saja negara, tetepi juga semua stakeholder yang ada baik itu dunia usaha/bisnis dan masyarakat madani (civisociety).
Istilah Governance tidak hanya bererti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pegelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan. Oleh kerena itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah public governance, private governance, corporate governance, dan bangkin governance. Governance sebagai terjamahan dari pemerintahan kemudian berkembang dan manjadi popular dengan sebutan kepemerintahan, sedangkan praktik terbaiknya disebut kepemerintahan yang baik (good governance).
Good governance merupakan isu sentral yang palingmengemuka dalam pengololaan administrasi public dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat, selain adanya pengaruh globalisasi. Oleh karena itu tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Secara sederhana, good governance pengelolaan pemrintahan yang baik, dimana “baik” yang dimaksud adalah mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prisip dasar good governance, sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung-jawab serta sejalan dengan prinsip demokrasi da pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana invetasi dan pencegahan korupsi baik secara poltik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Baik buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance yaitu : partisipasi masyarakat, tegaknya supermasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholder, berorientasi pada consensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis.
Dari segi fungsional, aspek governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan. Governance menurut definisi dari UNDP (United Nations Develobment Program) adalah “pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dibidang ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas dan kohesifitas sosial dalam masyarakat.
Berdasarkan definisi UNDP governance memiliki tiga kaki yaitu:
1.      Economi Gevornance
2.      Political Governance
3.      Administrative Governance
Oleh karena itu intitusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state, private sector, dan society, yang saling berinteraksi dan menjal;ankan fungsinya masing-masing.
Sedangkan arti good dalam good governance mangandung dua pengertian sebagi berikut : pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. kedua, aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini good governance berorientasi pada :
a.       Orientasi ideal,negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional
b.      Pemerintahan yang berfungsi secara ideal
3.      Penerapan Prinsip Good Governance Pada Sektor Publik
Lembaga administrasi Negara tahun 2002 sampai 2004 disebutkan perlunya pendekatan baru dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan yang terarah pada terwujudnya kepemerintahan yang baik yakni : “proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis,professional menjunjung tinggi suprematif hukum dan hak asasi manusia, transparan, bersih, dan berorientasi pada peningkatan daya saing bangsa”. Selain itu Gambir Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa “unsur utama governance” yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum ditambah dengan kompetensi manajemen dan hak-hak asasi manusia.
Berikutnya UNDP 1997 mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :
1.      Partisipasi (participation )
2.      Aturan hukum (rule of  law)
3.      Transparansi (transparency)
4.      Daya tanggap (responsiveness)
5.      Berorientasi konsensus (consensus orientation)
6.      Berkeadilan (Equity)
7.      Efektifitas dan efisiensi  (effectiveness dan efficeiency)
8.      Akuntabilitas (Accountability)
9.      Visi  strategis (Strategic Vision)
Keseluruhan prinsip good governance tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait serta tidak bisa berdiri sendiri. Atas dasar uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan yang konstruktif diantara ketiga domain: Negara, swasta dan masyarakat. Jika dilihat dari ketiga domain dalam governance,     tampaknya menjadi domain state yang paling memegang peranan penting dalam mewujudkan good governance.
4.      Hambatan Dalam Mewujudkan Good Governance
Salah satu agenda reformasi total di indonesia adalah menciptakan good governance dalam rangka membentuk Indonesia baru. Ada tiga permasalahan utama mengapa good governance masih jauh dari kenyataan.
Pertama belum adanya system akuntansi system pemerintahan daerah yang baik yang dapat mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan secara handal.
Kedua sangat terbatasnya jumlah personil pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan akuntansi, sehingga mereka tidak begitu peduli atau mungkin tidak mengerti dengan permasalahan ini. Disisi lain sangat sedikit sarjana akuntansi yang qualified yang tertarik untuk mengembangkan profesinya di pemerintah daerah karna kompensasi yang ditawarkan pemerintah rendah .
Ketiga belum adanya standar akuntansi keuangan sector public yang baku. standar akuntansi tersebut sangat penting untuk pedoman untuk pembuatan laporan keuangan dan salah satu mekanisme pengendalian.
Selain hambatan diatas perbedaan birokrasi yang dianut oleh setiap Negara. Dengan begitu birokrasi di Negara maju tentu akan berbeda dengan birokrasi di Negara berkembang. Di Negara berkembang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum bisa dikatakan baik karena pelayanan public yang disediakan oleh pemerintah belum bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
5.      Asas Asas Good Governance
Asas-asas disini adalah asas-asas kepemerintahan yang baik dapat diibaratkan rambu lalu lintas, peta jalan dan pedoman perjalanan. Asas-asas diperlukan untuk memperlancar hubungan pemerintahan.
Indikator good governance menurut Work Bank, UNDP, GTZ dan Negara pemberi pinjaman antara lain:
a.       Demokratis,desentralisasi dan peningkatan kemampuan pemerintah
b.      Hormat terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
c.       Partisipasi rakyat
d.      Efisien,akuntabilitas, transparansi dalam pemerintahan dan administrasi publik
e.       Pengurangan anggaran militer
Ada tiga dimensi governance yaitu :
1.      Bentuk rezim politik
2.      Proses di mana otoritas digunakan dalam pengelolan ekonomi dan sumber daya sebuah Negara
3.      Kapasitas pemerintah untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan publik dan pelaksanaan fungsi pemerintah.
Berdasarkan ketiga dimensi di atas ada empat criteria yang membentuk good governance yaitu ; (1) legitimasi pemeintah (demokratisasi); (2) akuntabilitas polotik dan unsure-unsur pemerintah resmi (kebebasan media, transparansi pengambilan keputusan, mekanisme akuntbilitas); (3) konnpensasi pemerintah untuk memformulsi kebijakan dan pemberian pelayanan public; (4) respek kepada HAM dan aturan hukum.
Gambir Bhata (1996) mengungkapkan bahwa unsur-unsur utama governance yaitu: akuntabilitas, keterbukaan, dan aturan hukum ditambah dengan kompensasi manajemen dan hak-hak asasi manusia. Karena itu, setidak-tidaknya ada empat prinsip sebagai unsur good governance yakni accountability, transparency, participatory, dan rule of law.
Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, ditetapkan tujuh  asas penyelenggaraan yang baik yaitu :
1.      Asas kepastian hukum
2.      Asas tertib penyelenggaraan
3.      Asas kepentingan umum
4.      Asas keterbukaan
5.      Asas proporsionalitas
6.      Asas profesionalitas
7.      Asas akuntabilitas



C.    KESIMPULAN
Penerapan good governance dalam system kepemerintahan saat ini sangat diperlukan karena peranan pemerintah dalam memajukan suatu Negara sangatlah besar.
Adapun karakteristik dari Good Governance menrut UNDP adalah :
1.      Partisipasi (participation )
2.      Aturan hukum (rule of  law)
3.      Transparansi (transparency)
4.      Daya tanggap (responsiveness)
5.      Berorientasi konsensus (consensus orientation)
6.      Berkeadilan (Equity)
7.      Efektifitas dan efisiensi  (effectiveness dan efficeiency)
8.      Akuntabilitas (Accountability)
9.      Visi  strategis (Strategic Vision)
Dengan diterapkannya apa yang menjadi karakteristik Good Governance dalam Negara dan pemerintahan maka tipe ideal birokrasi yang dikemukkan oleh Max Webber dapat diterapkan, sehingga dapat menciptakan kestabilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Daftar Pustaka
Mustafa Delly, 2013. Birokrasi Pemerintahan. Alfabeta : Bandung

Komentar

Postingan Populer