Manfaat Good Governance Bagi Kepentingan Negara Dan Pemerintahan
Manfaat Good
Governance Bagi Kepentingan Negara Dan Pemerintahan
Kelompok : 6 ( Enam ) V.A Administrasi Negara
Nama :
Abdul Gafur (
105610398311 )
Nurlia Sradewi Yuntikasari ( 105610395511 )
Asnita Azis ( 105610397711 )
Martia ( 105610396311 )
Jara ( 105610398711 )
Nurhadia ( 105610394811 )
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2013
A.
PENDAHULUAN
Good Governance
merupakan suatu konsep yang mengatur bagaimana menciptakan suata tata kelola
Negara yang dapat dajadiakan sebagai pedoman untuk melahirkan keperintahan yang
baik. Konsep good governance ini
muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintahan yang selama ini
dipercaya sebagai penyelenggara urusan public.
Konsep good
governance ini sangat mendesak untuk diterapkan dalam suatu nagara dan
pemerintahan agar mampu menciptakan dan menrapkan tipe ideal birokrasi yang
telah dicanangkan oleh Max Webber.
Birokrasi sendiri menurut Webber adalah sebagai
salah satu system otorita yang diterapkan secara rasional oleh berbagai
peraturan
Paradigma tata kelola pemerintahan telah bergeser
dari govermant ke arah governance yang menekankan pada kolaborasi dalam
kesetaraan dan keseimbangan antara pemerintah, sector swasta dan masyarakat.
Menerapkan praktek good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil dan mekanisme pasar.
Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good
governance adalah melalui penyelenggaraan pelayanan public. Diharapkan dengan
penerapan good governance dapat mengembalikkan dan membangun kembali keprcayaan
masyarakat terhadap pemerintah.
B.
MANFAAT
GOOD GOVERNANCE BAGI KEPENTINGAN
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1.
Pengertian
Negara Dan Pemerintahan
Negara
adalah institusi yang memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk mengatur masyarakat
dimana di dalamnya juga terdiri dari bagian-bagian kecil yang menjadi objek
“yang diperintah”.
Bagian
kecil itu dianggap telah menyerahkan kekuasaannya secara sukarela maupun karena
hukum untuk mengambil keputusan. Sub-sub system yang ada dalam Negara harus
mengikuti kesepakatan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Adapun
yang dimaksud dengan pemerintahan adalah seluruh aktivitas atau kegiatan
pemerintah saja, sehingga apapun yang dilakukan oleh pemerintah itulah
pemerintahan. Kata “pemerintah” sendiri dalam bahasa inggris ialah “government”
berasal dari kata govern, yaitu merupakan institusi/lembaga beserta jajarannya
yang mempunyai tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengurus tugas
dan menjalankan kehendak rakyat.
Pendalaman
mengenai Negara ini penting untuk dijelaskan dalam hubungannya dengan birokrasi
disebabkan oleh dua alasan. Pertama, semua birokrasi dalam pengertian public
erat hubungannya dengan Negara karena keberadaan dan arah birokrasi diasumsikan
selalu mengikuti arah kebijakandan arah politik Negara. Kedua, Negara adalah
rumah utama dari birokrasi dala ranah public. Dalam ilmu Negara dikenal bahwa
birokrasi bekerja untuk Negara. Birokrasi adalah alat Negara dan pemerintahan
dalam berbagai manajemen pemerintahan.
Kedua
alasan inilah yang menjadikan Negara dan pemerintahan tidak dapat dipisahkan
peraranannya dalam menciptakan ataupun dalam penerapan good governance.
2.
Konsep
Good Governance (Keperintahan Yang
Baik)
Istilah
Kepemerintahan ( Governance) berarti tindakan,fakta,dan kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintahan atau bisa juga diartikan suatu kegiatan (proses)
sebagai mana dikemukakan oleh Koiman (1993) bahwa Governence berarti serangkain
proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam
berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan interfensi
pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut. Selanjutnya Mardiasmo (2004:23)
mengartikan Governance sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. Rewansyah
(2010:80) mengatakan Governance yang merujut pada proses, yaitu proses
penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara dengan melibatkan bukan saja
negara, tetepi juga semua stakeholder yang ada baik itu dunia usaha/bisnis dan
masyarakat madani (civisociety).
Istilah
Governance tidak hanya bererti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga
mengandung arti pengurusan, pegelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan
dan bisa juga diartikan pemerintahan. Oleh kerena itu tidak mengherankan
apabila terdapat istilah public
governance, private governance, corporate governance, dan bangkin governance. Governance sebagai
terjamahan dari pemerintahan kemudian berkembang dan manjadi popular dengan
sebutan kepemerintahan, sedangkan praktik terbaiknya disebut kepemerintahan
yang baik (good governance).
Good
governance merupakan isu sentral yang palingmengemuka dalam pengololaan
administrasi public dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat
kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan
masyarakat, selain adanya pengaruh globalisasi. Oleh karena itu tuntutan ini
merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan
melakukan perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
yang baik.
Secara
sederhana, good governance pengelolaan pemrintahan yang baik, dimana “baik”
yang dimaksud adalah mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan
prinsip-prisip dasar good governance, sebagai suatu penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung-jawab serta sejalan dengan prinsip
demokrasi da pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana invetasi dan
pencegahan korupsi baik secara poltik maupun administrative, menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya
aktifitas usaha.
Baik
buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua
unsur prinsip-prinsip good governance yaitu : partisipasi masyarakat, tegaknya
supermasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholder, berorientasi pada
consensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas dan visi
strategis.
Dari
segi fungsional, aspek governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah
berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah
digariskan. Governance menurut definisi dari UNDP (United Nations Develobment
Program) adalah “pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dibidang ekonomi, politik, dan
administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya
dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi
kesejahteraan integritas dan kohesifitas sosial dalam masyarakat.
Berdasarkan
definisi UNDP governance memiliki tiga kaki yaitu:
1. Economi
Gevornance
2. Political
Governance
3.
Administrative Governance
Oleh karena itu
intitusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state, private sector, dan society,
yang saling berinteraksi dan menjal;ankan fungsinya masing-masing.
Sedangkan arti
good dalam good governance mangandung dua pengertian sebagi berikut : pertama, nilai yang menjunjung tinggi
keinginan atau kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan
berkelanjutan dan keadilan sosial. kedua,
aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanan
tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini good
governance berorientasi pada :
a.
Orientasi ideal,negara yang diarahkan
pada pencapaian tujuan nasional
b. Pemerintahan
yang berfungsi secara ideal
3. Penerapan Prinsip Good Governance
Pada Sektor Publik
Lembaga administrasi
Negara tahun 2002 sampai 2004 disebutkan perlunya pendekatan baru dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan yang terarah pada terwujudnya
kepemerintahan yang baik yakni : “proses pengelolaan pemerintahan yang
demokratis,professional menjunjung tinggi suprematif hukum dan hak asasi
manusia, transparan, bersih, dan berorientasi pada peningkatan daya saing
bangsa”. Selain itu Gambir Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa “unsur utama
governance” yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum ditambah
dengan kompetensi manajemen dan hak-hak asasi manusia.
Berikutnya UNDP 1997
mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan
dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :
1.
Partisipasi (participation )
2. Aturan
hukum (rule of law)
3. Transparansi
(transparency)
4. Daya
tanggap (responsiveness)
5. Berorientasi
konsensus (consensus orientation)
6. Berkeadilan
(Equity)
7. Efektifitas
dan efisiensi (effectiveness dan
efficeiency)
8. Akuntabilitas
(Accountability)
9.
Visi strategis (Strategic Vision)
Keseluruhan prinsip good governance tersebut adalah saling
memperkuat dan saling terkait serta tidak bisa berdiri sendiri. Atas dasar
uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab serta
efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan yang konstruktif diantara
ketiga domain: Negara, swasta dan masyarakat. Jika dilihat dari ketiga domain
dalam governance, tampaknya menjadi
domain state yang paling memegang peranan
penting dalam mewujudkan good governance.
4. Hambatan Dalam Mewujudkan Good
Governance
Salah satu agenda
reformasi total di indonesia adalah menciptakan good governance dalam rangka
membentuk Indonesia baru. Ada tiga permasalahan utama mengapa good governance
masih jauh dari kenyataan.
Pertama
belum
adanya system akuntansi system pemerintahan daerah yang baik yang dapat
mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan secara handal.
Kedua
sangat
terbatasnya jumlah personil pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan
akuntansi, sehingga mereka tidak begitu peduli atau mungkin tidak mengerti
dengan permasalahan ini. Disisi lain sangat sedikit sarjana akuntansi yang
qualified yang tertarik untuk mengembangkan profesinya di pemerintah daerah karna
kompensasi yang ditawarkan pemerintah rendah .
Ketiga
belum
adanya standar akuntansi keuangan sector public yang baku. standar akuntansi
tersebut sangat penting untuk pedoman untuk pembuatan laporan keuangan dan
salah satu mekanisme pengendalian.
Selain hambatan diatas
perbedaan birokrasi yang dianut oleh setiap Negara. Dengan begitu birokrasi di
Negara maju tentu akan berbeda dengan birokrasi di Negara berkembang. Di Negara
berkembang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum bisa dikatakan baik
karena pelayanan public yang disediakan oleh pemerintah belum bisa dinikmati
oleh seluruh lapisan masyarakat.
5. Asas Asas Good Governance
Asas-asas disini
adalah asas-asas kepemerintahan yang baik dapat diibaratkan rambu lalu lintas, peta
jalan dan pedoman perjalanan. Asas-asas diperlukan untuk memperlancar hubungan
pemerintahan.
Indikator good
governance menurut Work Bank, UNDP, GTZ dan Negara pemberi pinjaman antara
lain:
a.
Demokratis,desentralisasi dan
peningkatan kemampuan pemerintah
b. Hormat
terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
c. Partisipasi
rakyat
d. Efisien,akuntabilitas,
transparansi dalam pemerintahan dan administrasi publik
e.
Pengurangan anggaran militer
Ada tiga dimensi governance yaitu :
1. Bentuk
rezim politik
2. Proses
di mana otoritas digunakan dalam pengelolan ekonomi dan sumber daya sebuah
Negara
3. Kapasitas
pemerintah untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan publik dan
pelaksanaan fungsi pemerintah.
Berdasarkan ketiga dimensi di atas
ada empat criteria yang membentuk good governance yaitu ; (1) legitimasi
pemeintah (demokratisasi); (2) akuntabilitas polotik dan unsure-unsur
pemerintah resmi (kebebasan media, transparansi pengambilan keputusan,
mekanisme akuntbilitas); (3) konnpensasi pemerintah untuk memformulsi kebijakan
dan pemberian pelayanan public; (4) respek kepada HAM dan aturan hukum.
Gambir Bhata (1996) mengungkapkan
bahwa unsur-unsur utama governance yaitu: akuntabilitas, keterbukaan, dan
aturan hukum ditambah dengan kompensasi manajemen dan hak-hak asasi manusia.
Karena itu, setidak-tidaknya ada empat prinsip sebagai unsur good governance
yakni accountability, transparency, participatory, dan rule of law.
Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, ditetapkan tujuh
asas penyelenggaraan yang baik yaitu :
1.
Asas kepastian hukum
2. Asas
tertib penyelenggaraan
3. Asas
kepentingan umum
4. Asas
keterbukaan
5. Asas
proporsionalitas
6. Asas
profesionalitas
7.
Asas akuntabilitas
C.
KESIMPULAN
Penerapan good
governance dalam system kepemerintahan saat ini sangat diperlukan karena
peranan pemerintah dalam memajukan suatu Negara sangatlah besar.
Adapun karakteristik
dari Good Governance menrut UNDP adalah :
1.
Partisipasi (participation )
2. Aturan
hukum (rule of law)
3. Transparansi
(transparency)
4. Daya
tanggap (responsiveness)
5. Berorientasi
konsensus (consensus orientation)
6. Berkeadilan
(Equity)
7. Efektifitas
dan efisiensi (effectiveness dan
efficeiency)
8. Akuntabilitas
(Accountability)
9.
Visi
strategis (Strategic Vision)
Dengan
diterapkannya apa yang menjadi karakteristik Good Governance dalam Negara dan
pemerintahan maka tipe ideal birokrasi yang dikemukkan oleh Max Webber dapat
diterapkan, sehingga dapat menciptakan kestabilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Daftar
Pustaka
Mustafa Delly, 2013. Birokrasi Pemerintahan. Alfabeta : Bandung
Komentar
Posting Komentar